Monday, July 10, 2023

SURAT EDARAN NOMOR: 01/SE/M/2023 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI PKRMS (PROVINCIAL KABUPATEN ROAD MANAGEMENT SYSTEM) DALAM KEGIATAN PRESERVASI JALAN PROVINSI DAN JALAN KABUPATEN

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Kepada Yth.: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia; 3. Direktur Jenderal Bina Marga; 4. Para Pimpinan Tinggi Pratama di Direktorat Jenderal Bina Marga; 5. Para Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga. SURAT EDARAN NOMOR: 01/SE/M/2023 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI PKRMS (PROVINCIAL KABUPATEN ROAD MANAGEMENT SYSTEM) DALAM KEGIATAN PRESERVASI JALAN PROVINSI DAN JALAN KABUPATEN A. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, penyelenggara jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan. Bahwa dalam penyusunan rencana pemeliharaan jalan tersebut, penyelenggara jalan dapat menggunakan aplikasi Provincial Kabupaten Road Management System (PKRMS) untuk mendukung penyiapan strategi dan kebijakan atas siklus perencanaan tahunan dan berkala. Hasil analisis PKRMS dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatan perencanaan, penyusunan program dan anggaran pekerjaan preservasi jalan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu disusun Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PKRMS (Provincial Kabupaten Road Management System) dalam Kegiatan Preservasi Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten. jdih.pu.go.id B. DASAR PEMBENTUKAN 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6760); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 3. Peraturan Presiden 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473). C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menggunakan Aplikasi PKRMS. 2. Surat Edaran ini bertujuan agar penggunaan Aplikasi PKRMS dapat dilakukan dengan baik sehingga bermanfaat dalam pelaksanaan perencanaan, penyusunan program, dan anggaran untuk preservasi jalan provinsi dan jalan kabupaten. jdih.pu.go.id D. RUANG LINGKUP Lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. gambaran umum Aplikasi PKRMS; 2. menu pada Aplikasi PKRMS; 3. data dan informasi; 4. proses penggunaan Aplikasi PKRMS; dan 5. tugas pengguna aplikasi PKRMS. E. GAMBARAN UMUM TENTANG APLIKASI PKRMS Aplikasi PKRMS merupakan sistem aplikasi berbasis Windows yang menggunakan Microsoft Access yang berfungsi sebagai sumber database utama untuk menghasilkan laporan analisis proyeksi kondisi jalan, analisis kebutuhan penanganan (tahunan dan berkala), peta jalur/stripmap, dan analisis statistik yang disertai dengan dukungan aplikasi QGIS (Quantum Geographic Information System) dalam penyajian peta jaringan jalan. Pemanfaatan Aplikasi PKRMS mencakup kegiatan pengumpulan dan pengolahan data untuk menghasilkan informasi dan rekomendasi penanganan preservasi jalan dan bangunan pelengkap yang meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar. Hasil output Aplikasi PKRMS sangat bergantung pada keakuratan data masukan yang telah tervalidasi sesuai dengan kondisi lapangan. F. MENU APLIKASI PKRMS Aplikasi PKRMS ini dilengkapi dengan: 1. Menu Administrasi Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang dimasukkan oleh pengguna aplikasi yang terdiri atas: a. data provinsi; b. unit pelaksana teknis; c. pulau; d. kabupaten; dan e. kecamatan. Data dimaksud berisi kode dan nama wilayah administratif berdasarkan standar yang berlaku di Indonesia yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). jdih.pu.go.id 2. Menu Pengaturan Jaringan Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang memuat data invetarisasi jaringan jalan pada suatu ruas jalan yang terdiri atas: a. nama ruas jalan; b. data titik referensi atau data reference point (DRP); c. fungsi Jalan d. kelas jalan; e. status jalan; dan f. koridor. 3. Menu Jalan Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang memuat data ruas jalan yang terdiri atas: a. data inventarisasi; b. data kondisi; c. data koordinat GPS; d. data nilai IRI; e. kriteria; dan f. nilai Multi Criteria Analysis (MCA). 4. Menu Struktur Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang memuat data inventarisasi struktur bangunan pelengkap yang terdiri atas: a. data jumlah dan kondisi bangunan perlintasan air/gorong-gorong; b. data jumlah dan kondisi dinding penahan tanah; dan c. data jumlah dan kondisi jembatan. 5. Menu Lalu Lintas Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang memuat data volume lalu lintas dan faktor bobot lalu lintas. 6. Menu Harga Satuan Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang memuat data harga satuan untuk pemeliharaan jalan, jembatan, bangunan perlintasan air/gorong-gorong dan dinding penahan tanah, yang meliputi pekerjaan rutin, berkala, rehabilitasi, dan peningkatan struktur. jdih.pu.go.id 7. Menu Analisis Dan Pemrograman Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang berfungsi untuk menghitung kebutuhan penanganan dan anggaran berdasarkan data yang telah dikumpulkan, termasuk rencana kegiatan pemaketannya. 8. Menu Proyek Jalan Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang memuat data informasi committed project (lanjutan proyek/kegiatan yang tengah berjalan), sejarah penanganan jalan, dan sumber pendanaan. 9. Menu Laporan Fitur ini merupakan informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang berfungsi untuk menyajikan laporan data kondisi jalan, analisis kebutuhan penanganan, rencana tahunan, rencana 5 (lima) tahunan, rencana jangka panjang, dan strip map kondisi jalan. 10. Menu Peta Fitur ini merupakan salah satu informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS, dengan dukungan perangkat lunak QGIS yang berfungsi untuk menyajikan peta kegiatan penanganan jalan. 11. Menu Pengaturan Lain Fitur ini merupakan salah satu informasi dasar dalam Aplikasi PKRMS yang memuat submenu untuk pengaturan penggunaan aplikasi pada tablet dan panduan penggunaan aplikasi. G. DATA DAN INFORMASI Terdapat dua metode yang digunakan untuk memperoleh data yang dibutuhkan pada aplikasi PKRMS, yaitu: 1. Data Sekunder Data sekunder terdiri atas: a. data administratif; b. daftar ruas jalan; c. harga satuan penanganan jalan; dan d. daftar kegiatan penanganan. 2. Data Primer Data primer didapatkan dari survei lapangan yang terdiri atas data: a. titik referensi; b. inventarisasi jalan; jdih.pu.go.id c. kondisi jalan; dan d. lalu lintas harian rata-rata. Tahapan survei pengumpulan data dengan Aplikasi PKRMS terdiri atas: 1. persiapan survei; 2. survei titik referensi (DRP); 3. survei invetarisasi jalan; 4. survei kondisi jalan; dan 5. survei lalu lintas. H. PROSES PENGGUNAAN APLIKASI Tahapan pada Aplikasi PKRMS meliputi: 1. Memasukkan Data Secara umum proses penggunaan Aplikasi PKRMS dimulai dengan memasukkan data sekunder yang memuat ruas-ruas jalan yang akan dianalisis, dan dilanjutkan dengan memasukkan data primer hasil survei lapangan pada ruas-ruas jalan tersebut. 2. Analisis dan Program Analisis dan program dalam Aplikasi PKRMS dapat dijalankan untuk semua ruas jalan yang telah dimasukkan data sekunder dan primer. Hasil analisis dan program akan menggambarkan kebutuhan penanganan jalan, jenis penanganan, serta anggaran dalam jangka waktu tahunan, 5 (lima) tahunan, atau 20 (dua puluh) tahunan. 3. Pelaporan Rangkuman keseluruhan tahapan tersebut akan disajikan dalam bentuk pelaporan yang terdiri atas laporan: a. survei; b. analisis; c. rencana menengah; d. strip map penanganan; dan e. Laporan Statistik. 4. Penyajian Peta Penyajian peta dilakukan dengan mengekspor titik koordinat survei ke dalam perangkat lunak QGIS guna menampilkan layout peta kegiatan penanganan jalan. jdih.pu.go.id I. TUGAS UNIT PELAKSANA SISTEM APLIKASI PKRMS Unit pelaksana adalah dinas di pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten yang membawahi bidang kebinamargaan yang memiliki tugas: 1. melaksanakan perencanaan, penyusunan program, dan anggaran dengan menggunakan aplikasi PKRMS; dan 2. melakukan verifikasi berkala satu tahun sekali terkait hasil data inventarisasi dan kondisi jalan, hasil analisis serta program aplikasi PKRMS Kepada balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Data inventarisasi dan kondisi jalan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diverifikasi oleh balai besar/balai pelaksanaan jalan nasional. J. PENGEMBANGAN APLIKASI PKRMS Pengembangan aplikasi PKRMS akan dilakukan secara periodik sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan informasi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Panduan Penggunaan dan aplikasi PKRMS ini dapat diakses dan diunduh pada laman Direktorat Jenderal Bina Marga (binamarga.pu.go.id). K. PENUTUP Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Januari 2023 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO

No comments:

Post a Comment

SURAT EDARAN NOMOR: 01/SE/M/2023 TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI PKRMS (PROVINCIAL KABUPATEN ROAD MANAGEMENT SYSTEM) DALAM KEGIATAN PRESERVASI JALAN PROVINSI DAN JALAN KABUPATEN

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Kepada Yth.: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Para Gubernur dan Bupati di selur...